31 Kendaran Terjaring Razia
KOLAKAPOS, Kolaka--Operasi rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kolaka, berhasil menjaring 31 kendaraan, baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, pada Jumat (21/4) sekitar pukul 16.00 wita.
Kegiatan yang dipusatkan di jalan Pramuka-Pancasila, kelurahan Latambaga, kabupaten Kolaka, menyasar pengedara yang tidak menggunakan alat keselamatan serta tanpa dilengkapi surat.
Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Syamsul Bahri mengatakan, dari 31 kendaraan yang terjaring dalam operasi rutin, sebagian besar pelanggar didominasi pada kendaraan roda dua, tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Dari 31 kendaraan yang terjaring dalam operasi rutin, 12 diantaranya pelanggaran pada STNK, sementara 19 lainnya pelanggaran karena tidak memiliki SIM, jadi barang bukti yang kami sita berupa kendaraan," ungkapnya.
Syamsul menjelaskan, operasi rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kolaka, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas, bagi pengendara di wilayah hukum Polres Kolaka."Kegiatan berlangsung dari pukul 16.00 hingga pukul 17.30 wita, jadi sekitar satu setengah jam pelaksanaan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar, langsung kami beri surat tilang," ujarnya.
Dia berharap, dengan operasi rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres Kolaka, masyarakat Kolaka lebih peduli dan sadar dengan standar keselamatan berlalulintas. "Sehingga fatalitas kecelakaan berlalulintas bisa berkurang, ketika semua pengendara sudah tertib berlalulintas," tandasnya. (cr1/b)