PNS dan Pegawai Swasta Edarkan SS

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palopo--Oknum PNS bernama Abdurrachman Alias Ammang (40) dan rekannya pegawai swasta, Syamsuddin Herman Alias Sudding (31) divonis masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara. Sidang putusan ini diketuai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Jarihat Simarmata SH MH, didampingi Beauty D Simatauw SH dan Heri Kusmanto SH, digelar Rabu 10 Mei lalu. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Erlysa SH, yakni 2 tahun 8 bulan untuk terdakwa Abdurrachman, sedangkan terdakwa Syamsuddin selama 3 tahun. Sidangnya berlangsung diruang sidang Kusuma Atmadja PN Palopo, Sebelum pembacaan putusan para terdakwa meminta kepada hakim agar hukumannya tidak terlalu diberatkan, dengan alasan masih ada keluarga yang perlu dinafkahi. Hal yang menjadi pertimbangan hakim diantaranya, yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap sopan didalam persidangan. Fakta persidangan menyebutkan bahwa kedua terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika. Barang bukti berupa satu sachet kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0787 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Seperti diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Januari 2017 lalu, bertempat di Jalan Andi Tenriajeng, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur. Terdakwa Abdurrachman Alias Ammang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara rekannya Syamsuddin Herman Alias Sudding adalah pegawai swasta. Mereka disuruh oleh seseorang bernama Made untuk dibelikan sabu. Setelah itu, membeli sabu dari seorang bernama Ashar (DPO) seharga Rp500 ribu. Hingga dibekuk oleh tim satnarkoba Polres Palopo di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Saat akan bertemu dengan Made. (udy/him)
  • Bagikan

Exit mobile version