Enam Tahun, Perda Kos Hanya Jadi Pajangan
KOLAKAPOS, Makassar--Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos sejauh ini masih belum efektif berlaku dan penerapannya belum maksimal.
Sekertaris Komisi B DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang meminta Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar harus memaksimalkan penarikan pajak rumah kos.
Minimnya PAD yang disumbangkan Bapenda pada triwulan pertama disebabkan karena semua sektor wajib pungut pajak belum maksimal. Seharusnya Bapenda menyetorkan 25 persen dari target Rp98 miliar dari sektor pajak hotel, wisma, pondokan dan kos-kosan, tetapi faktanya masih 17 persen yang masuk.
“Hingga kini perda kos tidak berjalan efektif dan PAD yang dihasilkan hanya segitu saja. Kita ingin pemkot tidak mengabaikan Pajak Kos-Kosan yang ada di wilayah kota Makassar, sebab rumah kos terus tumbuh di kota ini,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PDIP ini juga menuturkan, sangat disayangkan jika Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar di luar pajak hotel, wisma, dan pondokan, seperti pajak kos-kosan belum maksimal dilakukan penagihan. ” Hingga saat ini pajak kos-kosan diperhatikan untuk dikenakan pajak. Makanya PAD belum maksimal,” ucapnya.
Bahkan, dari catatan kriminal di kota ini, rumah kos-kosan kerap dijadikan sebagai tempat minum-minuman keras dan bahkan tempat menggelar pesta narkoba.
“Sudah menghampiri ratusan rumah kos yang seharusnya membayar pajak pada negara. Tetapi karena tidak ada pengawasan yang tegas akhirnya banyak yang terlewatkan, “katanya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo. Menurutnya, seharusnya setiap bangunan atau rumah kos yang didirikan di Kota Makassar memiliki regulasi yang kuat kemudian didasari oleh pemberian retribusi dari pemilik bangunan kos-kosan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. “Di atas 3 kamar, itu sudah dikenakan pajak dan tidak boleh ditawar lagi,” jelasnya. (fajar)