246 Ribu Hektare Hutan akan Dialihfungsikan

  • Bagikan
KOLAKA POS, Makassar -- Kawasan hutan di Sulawesi Selatan akan semakin berkurang. Menyusul adanya pengajuan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan oleh 18 kabupaten untuk direview dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel. Total usulan yang masuk sekitar 246.370 hektar untuk dialih fungsikan. Usulan ini selanjutnya akan dikaji oleh tim terpadu perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan yang telah dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepala Dinas Kehutanan Sulsel, Muh Tamzil mengatakan usulan perubahan kawasan hutan ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 usulan dari setiap kabupaten. Dan telah melalui proses ekspose di KLHK melalui Direktur Planologi. “Saat ini luas wilayah hutan kita masih ada 52 persen dari total wilayah darat atau 1,8 juta hektar. Jika semua usulan ini disetujui oleh pusat, maka akan berkurang menjadi 46 persen dan ini masih sesuai persyaratan minimal 30 persen dalam satu wilayah,” katanya, usai penerimaan tim terpadu, di Kantor Gubernur, Senin (15/5) lalu. Untuk peruntukkan lahan yang diusulkan oleh kabupaten, ada beberapa alasan. Misalnya kawasan hutan yang ada sudah menjadi daerah permukiman, kebun, jalan dan pemakaman. Sehingga perlu dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu ada beberapa hutan lindung yang diusul menjadi hutan produksi, hutan produksi menjadi kawasan Alokasi Penggunaan Lain (APL). Meski demikian, dari data dinas kehutanan ada juga kabupaten yang mengusulkan APL kembali ke menjadi kawasan hutan sekitar 2000 hektare. “Kalau pelajaran dari beberapa usulan, tidak semuanya disetujui oleh KLHK. Saya kira kalau 50 persen yang disetujui itu sudah banyak. Karena harus betul-betul dilihat dan dikaji oleh tim terpadu,” jelasnya. Ketua Tim Terpadu yang juga peneliti utama LIPI, Prof Tukirin menambahkan timnya bersifat independen dan terdiri dari instansi terkait dan universitas. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi ke KLHK yang selanjutnya akan membuat keputusan. Ada beberapa yang akan dikaji oleh tim terpadu, mulai dari aspek legalitas atau hukum, aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta apsek fisik lingkungan, seperti lingkungan dan geologi. Tim terpadu ini terdiri dari 36 orang dengan dibantu 10 orang pendamping dari dinas kehutanan provinsi. Mereka akan dibagi menjadi 8 tim dan bekerja selama 8 hari kedepan melakukan peninjauan kawasan hutan yang akan dialih fungsikan. Sementara itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo meminta agar pengalihan kawasan hutan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena itu, dirinya meminta tim terpadu untuk teliti saat peninjauan lapangan. “Setiap lima tahun ada evaluasi terkait kondisi objektif dalam kawasan hutan. Prinsip dasarnya untuk tetap menjaga kawasan hutan dan memperhatikan aspek ekonomi masyarakat,” ungkapnya. Syahrul menyebut, saat ini ada beberapa kawasan hutan yang sudah menjadi lahan pemukiman, seperti yang terjadi di Malino, Kabupaten Gowa. Selain itu, ada beberapa proyek nasional dan daerah yang menggunakan kawasan hutan. Salah satu daerah yang mengusulkan adalah Kabupaten Sinjai, dengan luas lahan sekitar 2.641 hektar. Sekda Sinjai, Taiyeb Mappasere menjelaskan lahan yang diudulkan tersebut sudah menjadi kebun rakyat. “Kita berharap ini bisa disetujui, agar masyarakat bisa memperoleh sertifikat. Karena kalau kita paksakan keluar dari kawasan hutan, akan berdampak ke penghasilan mereka. Selain itu, kita juga usulkan penggunaan lahan hutan untuk pembangunan SD,” pungkasnya. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version