Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan Mengapung di Sungai
KOLAKA POS, Jambi -- Jajaran Polres Jambi meringkus pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP), orangtua bayi membuang hasil hubungan mereka ke sungai di RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, belum lama ini.
Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil hubungan terlarang dari kedua pelaku yang sudah menjalin asmara sejak beberapa tahun lalu.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu,” ujar Kaporlesta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunte.
Hasil pemeriksaan, pasangan kekasih ini sudah menjalin hubungan sejak 2012 lalu. Sejak Januari hingga Oktober 2016, beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akhirnya tersangka WZ ini hamil dan memberitahukannya kepada tersangka AP. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin di kandungan WZ.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggugurkan kandungan WZ. Mulai dari memakan nanas muda, hingga meminum jamu. Akhirnya pada Kamis (11/5) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, Wasita merasa mau buang air besar. Sampai di jamban langsung jongkok dan bayi keluar langsung jatuh ke air.
“Setelah bayinya keluar, WZ pulang ke rumah dan memberitahukannya kepada Ap,” jelasnya.
Setelah jasad bayi tersebut ditemukan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpnn)