77 WNA Ilegal Diduga Pelaku Cyber Crime Digerebek

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Medan--Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap sedikitnya 77 warga negara asal Taiwan dan Tiongkok ilegal di pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Soyono, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mereka yang diamankan 28 di antaranya adalah wanita, sedangkan sisanya laki-laki. Saat diamankan petugas, mereka sedang berada di dalam gudang dan diduga kuat sudah lama tinggal di gudang yang berdiri di lahan tanah garapan eks PTPN II. Karena di sana mereka memiliki persediaan pakaian, makanan dan minuman yang cukup untuk beberapa waktu. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi dan kepolisian. Ditengarai, WNA ilegal ini terlibat dalam cyber crime, polisi mendapatkan bukti jika dalam sebulan komplotan ini bisa mendapatkan dana sebanyak satu juta dolar dengan memeras pejabat Tiongkok. Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan dalam paparannya di lokasi tempat penampungan WNA didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Dacosta dan pejabat lainnya. Toga mengatakan, modus operandi komplotan ini adalah dengan melakukan penculikan dan pemerasan terhadap pejabat penting di Negara Tiongkok dan Taiwan. “Setelah pemeriksaan, mereka akan diserahkan ke pihak imigrasi guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik gudang akan diperiksa untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” jelasnya. Selain WNA, petugas juga mengamankan seorang WNI berstatus sebagai sopir. Saat polisi melakukan penggrebekan, di gudang tempat penampungan itu dilengkapi dengan kamera CCTV dan monitor, 9 kamar tidur, 45 unit tempat tidur bertingkat. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version