Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan bawang putih di PT TPI, Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5). Sebanyak 182 ton bawang putih dari Tiongkok dan India diduga diselundupkan oleh perusahaan itu. "Bawang putih tersebut di import oleh dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Selain itu, dari penindakan ini petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga bertanggung jawab atas penyeludupan bawang putih tersebut. Saat ini, gudang sudah diamankan. "Mereka adalah pemilik gudang, pemilik barang, dan sopir truk," ujar dia. Dari hasil pemeriksaan sementara, spekulan ini sengaja menyelundupkan bawang putih untuk ditimbun. Setelah itu, bawang putih akan dijual seolah-olah barang legal pada saat semua harga sembako naik. Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku dan dokumen pembelian bawang putih. Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version