Jam Kerja PNS Dimulai Pukul 08.00 Wita

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, jam kerja dan libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada setiap datangnya Bulan Ramadan telah di tetapkan dan akan diedarkan seminggu sebelum Ramadan. Sesuai surat edaran nomor 03 tahun 2016 itu, Menpan-RB menjadwalkan jam kerja seluruh PNS, Institusi TNI dan Polri selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ada penambahan waktu 30 menit pada jam pulang. “Jam kerja PNS saat Ramadan sudah terformat dan sama seperti tahun lalu. Begitu juga dengan aturan penutupan aktivitas THM sudah diedarkan seminggu sebelum Ramadan,” ungkap Danny sapaan akrab wali kota saat berada di ruang paripurna gedung DPRD Makassar, kemarin. Danny juga mengimbau agar jam kerja yang ditetapkan untuk para pegawai tidak membuat PNS bermalas-malasan dalam bekerja. Apalagi, tidak ada libur kerja di awal bulan puasa. ” Sama ji seperti tahun lalu. Kita hanya ingatkan tidak ada PNS yang boleh lesu saat bekerja apalagi sampai bolos kerja,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar juga mengimbau untuk memberi sanksi ke PNS yang bolos di awal Ramadan sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar. Tidak ada alasan untuk para PNS untuk malas berkantor apalagi sudah ada surat edaran untuk para PNS pengurangan jam kerja,” PNS tidak boleh bolos apalagi di jam kerja. Kalau ada PNS malas berkantor kita harap diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Abdi Asmara. Hal yang sama diucapkan anggota DPRD Makassar, Basdir. Menurutnya, sudah ada keringanan untuk mereka selama bulan Ramadan dengan dikuranginya jam kantor mereka.” Tidak ada lagi alasan PNS untuk bermalas-malasan apalagi bolos, jadikan bulan Ramadan penuh berkah,” ujarnya. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version