Jual MB tak Berizin
KOLAKAPOS, Kendari--DPRD Kota Kendari akan segera memanggil pengelola karaoke Master Piece terkait penjualan minuman beralkohol (MB). Hal ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Monitoring Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara tentang adanya pelanggaran yang dilakukan tempat karaoke tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat karaoke Master Piece menjual jenis MB yang tidak sesuai dengan izin yang dikantonginya. Dimana dengan status rumah bernyanyi, Master Piece tidak dibenarkan menjual MB dengan klasifikasi golongan C.
Dengan temuan ini, perlu adanya penjelasan dari pihak karaoke Master Piece terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Pelanggaran yang dimaksud yakni izin yang dimilikinya hanya bisa menjual MB golongan A tetapi kenyataanya Master Piece menjual MB golongan C.
“Terkait persoalan ini akan kami undang pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari, pengelola Master Piece, bagian hukum Pemerintah Kota Kendari untuk memperjelas persoalan yang ada tersebut,” jelas Subhan di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2017).
Subhan juga mengungkapkan jika mengacu pada Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Penjualan Minuman Beralkohol khususnya adalam Bab III pasal 5 poin 3, Master Piece sudah jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dan mesti diberikan tindakan tegas dengan menyita MB golongan C yang mereka jual kepada pelanggannya.
Namun begitu pihaknya masih akan memperjelas persoalan pelanggaran dari karaoka Master Piece tersebut karena tidak menginginkan mengambil sebuah tindakan tanpa didasari data atau fakta yang jelas tentang pelanggaran tersebut.
“Intinya kami ingin mendengarkan penjelasan dari karaoke sebab kami tidak mungkin menerima laporan begini saja secara mentah-mentah. Tetapi kalau memang benar-benar ada pelanggaran maka akan segera kita rekomendasikan tindakan tegas,” tuturnya. (p2/hen)