Edarkan Sabu, Seorang IRT Ditangkap Polisi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Satnarkoba Polres Muna kembali menangkap seorang pengedar narkoba yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (42) di kelurahan Lipu, kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur) pada Kamis (18/5) malam. Pasalnya, dalam pengerebekan yang berlangsung di dalam rumah IRT 42 tahun ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam saset yang disimpan rapih oleh SH di dalam tempat kosmetik krim pemutih wajah yang diselipkan ditubuhnya. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit HP pelaku dan uang sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova mengatakan SH tersebut sudah menjadi target penangkapan. "Hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan enam saset sabu, HP, uang sebesar Rp500ribu terdiri dari pecahan Rp100ribu empat lembar dan pecahan Rp50ribu dua lembar," ucap Bisma pada awak media Jumat, (19/5) siang di Makopolres Muna. Lanjut Pria berpangkat dua balok dipundak ini, pelaku mendapatkan barang haram itu dari Kendari. Dimana, penyaluran barang haram serbuk kristal itu melalui kapal laut Wanci yang diteruskan ke Pelabuhan Wadeburi Butur dan kemudian pelaku menjemputnya. Bisma Nova menambahkan sebelumnya suami pelaku merupakan bandar sabu dan saat ini masih menjalani hukumannya. "Ibu ini memang target. Kalau suaminya memang sementara menjalankan hukumannya karena masalah narkoba juga. Jadi dia (SH) yang lanjutkan," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, atau pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun kurungan penjara, dan paling tinggi seumur hidup. (m1/b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version