Kadisperindag Sultra : Hypermart Sepelekan Aturan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kendari--Hypermart Kendari belum menyetorkan surat pernyataan akan melakukan pelayanan lebih baik kepada konsumen. Hal itu dibenarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Disperindag Sultra), Jumat (19/5/2017). Surat pernyataan bermula ketika pusat perbelanjaan tersebut memperjualbelikan barang kadaluarsa kepada konsumen. Termasuk masih memajang di rak penjualan sejumlah barang kadaluarsa jenis minuman pada 10 Mei 2017 lalu. BPOM Kendari juga telah memberikan empat kali surat teguran kepada Hypermart dan mengirimkan surat kepada Disperindag Sultra bahwa pusat perbelanjaan itu sudah layak dikenakan sanksi dengan menutup sementara. Dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Muhammad Ali, persoalan ini diputuskan pihaknya dengan melakukan rapat dengar pendapat atau hearing bersama anggota komisi IV DPRD Sultra, BPOM Kendari dan pihak manajemen Hypermart beberapa waktu lalu. Alhasil tindakan pelanggaran diberikan keringanan dengan membuat surat pernyaraan dan laporan untuk memperbaiki kinerja pelayanan konsumen. Tetapi syarat itu belum juga dipenuhi hingga kini. "Kami memberikan waktu selama satu minggu untuk memberikan laporan pernyataan, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan tersebut, saya rasa toko ini memang menyepelekan aturan yang telah disepakati bersama," ucap Ali di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2017). Untuk itu lanjut dia, pihaknya akan kembali menemui komisi IV guna penanganan lebihlanjut. "Itu bagiannya mereka (komisi IV), jadi kita tunggu saja arahan dan mudah-mudahan mereka tanggap dalam masalah ini, karena menyangkut orang banyak sehingga tidak boleh disepelekan," katanya. Manajemen Hypermart enggan memberikan pernyataan terkait permasalahan tersebut. (p2/hen)
  • Bagikan