Kejagung Kantongi Daftar Terpidana Mati untuk Eksekusi Tahap IV

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba bakal terus berlanjut. Kejaksaan Agung bahkan sedang mendata nama-nama terpidana mati yang akan dimasukkan pada eksekusi gelombang keempat. Sejauh ini, tim kejaksaan masih menguji kepatutan terpidana mati kasus narkoba untuk masuk dalam daftar eksekusi. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pihaknya sedang menyisir nama-nama terpidana mati yang bisa segera dieksekusi. "Nama-namanya ada. Tapi kami lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/5). Karenanya Prasetyo pun masih merahasiakan jumlah dan nama kandidat terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, kata dia, sejauh ini tim masih mengkaji hak-hak para terpidana mati. Seperti diketahui, para terpidana mati kasus narkoba biasa menemuh proses hukum lain. Misalnya, melalui grasi ataupun peninjauan kembali. "Jangan sampai nanti setelah dieksekusi, ada yang protes lagi. Ini tentunya kita akan minta fatwa Mahkamah Agung untuk batasan-batasan itu," kata dia. Seperti diketahui, sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kejagung telah mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang. Untuk eksekusi gelombang pertama dilakukan pada 18 Januari 2015 terhadap enam terpidana mati yang terdiri dari enam warga negara asing (WNA) dan satu perempuan warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, eksekusi tahap kedua pada 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati. Jumlah itu terdiri dari satu WNI dan tujuh WNA termasuk duet Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia. Sedangkan eksekusi tahap tiga dilakukan pada 29 Juli 2016 terhadap empat napi. Salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.(mg4/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version