Ribuan Perawat di Sultra Tuntut Upah Layak
KOLAKAPOS, Kendari--Ribuan perawat kesehatan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perawat Honorer atau FKPH
Sulawesi Tenggara, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Sultra di Kendari. Mereka
menuntut upah yang lebih layak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Kamis.
"Saat ini kami masih diberikan honor jauh di bawah UMP. Oleh karena itu, kami minta agar
honor petugas perawat kesehatan dinaikan sesuai dengan UMP," kata koordinator FKPH
Sultra, Wayan Sukanta saat menyampaikan orasinya di gedung DPRD Sultra di Kendari,
Kamis.
Menurut Wayan, pemberian honor di bawah UMP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemberi kerja tidak
boleh memberi upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.
"Pada pasal 88 ayat 1 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap
pekerja berhak memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi penghidupan layak bagi
kemanusiaan," ujar Wayan.
Namun Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten/Kota menurut Wayan rata-rata
memberi honor para petugas perawat kesehatan di bawah UMP.
Pada kesempatan tersebut para perawat kesehatan juga meminta agar diperlakukan sama
dengan para bidan pegawai tidak tetap atau bidan PTT yang saat ini telah diangkat
menjadi Aparat Sipil Negara atau ASN.
Selain itu para perawat kesehatan juga meminta pemerintah agar menghapus sistem tenaga
kerja sukarela yang selama ini diterapkan di instansi pemerintah maupun swasta.
"Jangan kami diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah. Antara kami dengan Bidan PTT
sama-sama memiliki hak yang sama untuk diangkat jadi ASN," tambah dia. (p2/hen)