Ada Pemutihan Di Samsat Kolaka
KOLAKAPOS, Kolaka--Kabar gembira untuk masyarakat kolaka, Pasalnya sejak tanggal 25 April denda paja kendaraan bermotor dihapuskan oleh Dinas Pendapatan Provinsi. Sehinggsa masyarakat yang merasa mempunyai STNK mati pajak segeralah melakukan pembayaran di kantor Samsat Kolaka.
Kepala UPTD Samsat Kolaka Agus Salim kepada kolaka pos mengakan penutihan atau saat pengampunan denda pajak kendaraan. Saat ini masyarakat kolaka tidak perlu membayar denda kendaraan jika mengalami keterlambatan pembayaran.
"Kami telah menerima surat resmi dari dispenda profinsi, dan di Kolaka telah berjalan program tersebut,"ujarnya
Kebijakan yang di berikan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor tujuanya agar masyarakat tidak perlu membayar lebih, dalam pembayaran pajak kendaraan.
"Semoga dengan adanya kebijakan pemutihan denda kendaraan bisa membantu masyarakat Kolaka,"Ujarnya
Lanjut ia mengatakan untuk batas waktu kebijakan tersebut kata Agus sampai desember 2017, namuan jika ada informasi untuk menghentikan maka samsat kolaka akan meghentikan.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Kolaka untuk segara mebayar pajak kendaraanya. Karena kira tidak tau sampai kapan kebijakan penggapusan denda kendaraan berlanjut,"ujarnya.
Sementra itu salah satu masyarajat Wundulako Ashar mengatakan tidak mengatahui program yang ada di samsat Kolaka. Ia sangat menyangkan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami saja yang tidak jauh dari Kolaka tidak mengatahui, apalagi masyarakat yang ada di Toari sana. Saya sarankan sebaknya samsat kolaka memasang ikalan atau menempel pengumuman agar informasi penting ini sampai di desa desa (hud)