Janda Satu Anak Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta
KOLAKAPOS, Mojokerto--IR, 27, warga Dusun Candisari, Kabupaten Mojokerto, Jatim bakal berurusan dengan aparat kepolisian.
Janda satu anak itu dilaporkan Anindi Yani, 49, teman sesama karyawan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Swasembada, atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
IR juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah BPR yang berkantor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mojosari, tersebut.
Akibatnya, BPR mengalami kerugian hingga Rp 547,8 juta. Uang itu merupakan setoran nasabah.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto AKP Sutarto membenarkan peristiwa tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tanda tangan nasabah itu masih dalam penanganan satreskrim.
"Motifnya, pelaku memalsukan tanda tangan untuk mengambil keuntungan dari uang yang seharusnya menjadi hak nasabah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelapor, dugaan penggelelapan tersebut terungkap saat audit keuangan di BPR.
Salah satunya, nilai setoran nasabah tidak sebanding dengan jumlah uang setoran di BPR.
"Dan, dugaan penggelapan ini sudah berlangsung dari 2012," terangnya.
Sutarto menyebutkan, selain tidak menyetorkan uang nasabah, IR diduga memalsukan tanda tangan mereka.
Yakni, mengganti bukti setoran nasabah dengan cara mengurangi nominal setoran. (ori/ris/c24/end/jpnn)