Pemkab Konsel Tetapkan Zakat Fitrah Rp25 Ribu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Andoolo--Menjelang bulan suci Ramadhan 1438 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp25 ribu per jiwa. Melalui rapat penetapan besaran Zakat bersama Kemenag Konsel, dan para Ulama di Aula Praja Sekretariat Kantor Bupati Konsel, kemarin (22/5). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Konsel Sjarif Sajang, usai mengikuti rapat penetapan zakat, dimana nantinya pembayarana zakat dibagi menjadi dua kategori. "Pertama untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis super nilainya Rp25 ribu per jiwa, kemudian bagi yang menggunakan beras kualitas rendah maka besaran zakatnya Rp23 ribu per jiwa," jelasnya. Penetapan besaran nilai zakat lanjut dia, tidak ada kenaikan dan masih sama dari tahun sebelumnya, pasalnya dari laporan dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Konsel, melalui survei di lapangan harga beras di Konsel tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. "Besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini, nilainya lebih cenderung sama pada tahun sebelumnya. Hal ini seiring harga jual beras masih dalam keadaan stabil atau sama dengan tahun 2016 lalu," ungkapnya. Mantan Kadis Perhubungan Kota ini menambahkan, pembayaran zakat fitrah tersebut bisa dilakukan di Masjid, Mushollah setempat melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). "Jadi nantinya beras atau uang yang terkumpul, akan dibagikan petugas zakat kepada warga yang berhak menerimanya Seperti fakir, miskin, amil dan muallaf," paparnya. Selain itu dikatakannya, memasuki bulan suci Ramadhan, Pemkab Konsel mengimbau kepada seluruh masyarakat Konsel khususnya bagi yang beragama lain. Untuk menghargai umat Islam yang nantinya akan menjalankan Puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. "Nantinya melalui surat edaran tersebut, Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. Begitu juga dengan restoran atau rumah makan agar jangan terlalu mencolok menjajakan dagangannya," tegasnya. (k5)
  • Bagikan

Exit mobile version