Pemkot Harus Tegasi Minimarket Ilegal

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Semakin bertambahnya jumlah mini market di Kota Makassar membuat prihatin para wakil rakyat. Bahkan, kini jumlahnya telah mencapai sekitar ratusan. Namun, ironisnya dibalik banyaknya mini market yang berdiri, masih banyak ditemukan yang melanggar aturan. Olehnya itu, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar kembali mendesak pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas hingga penutupan dan pencabutan izin usaha. “Mereka itu jelas melanggar Perda No.15/2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, serta Perda No.2/2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga harus ditertibkan,” ujar Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, Wahab Tahir kepada BKM, Minggu (21/5). Wahab menambahkan, memang selama ini kepedulian minimarket terhadap keadaan sosial tidak ada sama sekali, kita ingin mereka bisa berpartisipasi dalam pengelolaan PK-5 karena yang berdampak langsung terhadap kebijakan tersebut adalah minimarket,” ucapnya. Anggota DPRD Makassar lainnya, Basdir meminta pemerintah kota Makassar mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi terkait minimarket ilegal. Pasalnya, izin minimarket yang kadaluarsa atau ilegal melanggar peraturan daerah.(bkm/fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version