Pemprov Tetapkan Jadwal Berkantor, Selama Ramadhan
KOLAKAPOS, Kendari--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan jadwal berkantor bagi pengawai Lingkup Pemprov Sultra selama Bulan Ramadhan. Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Lukman Abunawas . Senin (22/5).
Menurutnya penetapan jadwal tersebut, sesuai surat edaran pemerintah pusat mengenai waktu kerja pegawai. Dimana jadwal tahun ini tetap sama dengan ramadhan tahun lalu.
"Edaran kemarin saya terima, jadi Senin sampai Kamis masuk kerja jam 08.00 pulang kantor jam 15.00, apel pagi tetap, apel sore ditiadakan, kalau jumat tetap diberlakukan jam kerja yang berlaku sekarang, untuk Pemprov dengan adanya program Sultra beribadah mulai jam empat sampai jam satu, yang lainkan jam 8 delapan sampai jam empat," terangnya.
Dikatakan bagi pegawai yang tidak mentaati jadwal tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kita sudah rapat, akan melakukan pemotongan TPP setiap kalo alpha, kemudian kalau delapan kali tidak apel pagi, itu satu alpa. berapa saja alpa, satu alpha sepuluh ribu," sebut mantan Bupati Konawe dua periode ini.
Dalam kesempatan tersebut, Jendral PNS di Siltra ini menghimbau agar seluruh pegawai lingkup Pemprov dapat mentaati jadwal yang telah ditetapkan. (k1/c//hen)