RUU LGBT Harus Segera Dibahas

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Sejumlah Fraksi di DPR sempat getol memperjuangkan terbentuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) pada Februari 2016. Beberapa di antaranya adalah Fraksi PKS, dan Golkar. Mereka berpandangan RUU LGBT penting untuk menghentikan propaganda dan pergerakan komunitas dengan perilaku menyimpang itu. Namun, RUU tersebut harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan mengatur adanya rehabilitasi bagi pelaku sekaligus korban LGBT. Bagaimana prosesnya? Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Deding Ishak mengatakan RUU LGBT sudah sempat masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, tapi belum ada kajian mendalam yang dilakukan. Sekarang, kata politikus yang cukup getol menyuarakan perlunya RUU LGBT ketika itu, fakta menunjukkan fenomena ini semakin masif di tengah masyarakat. Karena itu, dia mendesak Baleg DPR melakukan kejadian secara komprehensif terhadap RUU yang diinisiasi oleh DPR. "Tidak perlu berlama-lama lagi, kami meminta baleg DPR segera mengkajinya dan menyiapkan RUU-nya supaya fokus," pinta Deding.(fat/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version