Baru Empat Daerah Respon Pembentukan Tim Terpadu

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) bersurat ke seluruh kabupaten/kota di Sulsel terkait rencana pembentukan tim terpadu pemberantasan tambang ilegal. Namun, sejauh ini, baru empat kabupaten yang memberi respon rencana tersebut. Diantaranya Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Sinjai, dan Luwu Utara. Sementara di lingkup Pemprov Sulsel, dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup dan Satpol PP sudah menyatakan kesediaan terlibat dalam tim itu. Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri menjelaskan, pihaknya masih menunggu respon kabupaten/kota lainnya karena pembentukan tim terpadu ini sangat penting. “Kalau sudah diatas 50 persen kabupaten/kota yang merespon ini, kita akan jalan. Kami juga akan bersurat ke Kapolda dalam waktu dekat,” ungkap Syamsul. Dia menegaskan, pengawasan dan pengendalian tambang ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemprov tidak bisa melakukan sendiri karena beberapa kendala seperti terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia. Untuk mengawasi aktifitas tambang ilegal di 24 kabupaten/kota yang ada, ESDM hanya memiliki enam pengawas struktural. Dia melanjutkan, aktifitaa tambang ilegal di Sulsel kian memprihatinkan. Waktu melakukan kunjungan ke Bulukumba, kata Syamsul, dari 102 penambang yang berhasil dideteksi ESDM, hanya delapan yang memiliki ijin lengkap. Demikian juga di daerah Luwu Raya, tercatat sekitar 400-an tambang ilegal. Di Kabupaten Wajo, sudah ada tiga tambang ilegal yang ditertibkan di sana. Salah seorang pengawas struktural tambang ilegal, Jemi Abdullah mengatakan, dari hasil pantauan di Luwu Raya, paling banyak tambang ilegal yang ditemukan adalah tambang pasir. Untuk sementara, kabupaten yang ditemukan paling banyak tambang ilegalnya adalah Gowa, Takalar, dan Kabupaten Toraja serta Toraja Utara. Jemi mengatakan, persoalan yang kerap ditemukan adalah banyak penambang yang memiliki ijin tapi sudah kedaluarsa alias yang bersangkutan tidak memperpanjang. Ada juga yang hanya mengantongi ijin eksplorasi, sudah melakulan operasional tambang. (fajar)
  • Bagikan