Izin Pangkalan dan Agen Elpiji Terancam Dicabut
KOLAKAPOS, Mamuju--Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben SDM) Provinsi Sulbar menggelar rapat bersama pihak pangkalan dan agen elpiji, pihak Pertamina bagian pendistribusian wilayah Sulsel dan Sulbar serta pihak kepolisian.
Rapat yang berlangsung di kantor Distamben SDM, dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap masalah pendistribusian elpiji tiga kilogram. Kepala Distamben SDM Sulbar, Amri Eka Sakti, saat ditemui BKM di ruang kerjanya, mengatakan, untuk proses pendistribusian elpiji tiga kilogram harus dilakukan sesuai aturan yang ada.
Pihak agen dan pangkalan harus melakukan kesepakatan dalam melakukan pendistribusian. Agen dan pangkalan harus mendistribusikan elpiji subsidi ini kepada masyarakat. Tidak boleh ada permainan harga.
”Kalau ada yang mencoba-coba memainkan harga, maka akan dilakukan proses penindakan. Diantaranya mencabut izin usaha dan menindaklanjuti ke proses hukum,” tandas Amri Eka Sakti.
Menurut Amri, para agen dan pangkalan harus tetap mematuhi pada aturan pendistribusian elpiji tiga kilogram. Karena elpiji tiga kilogram sudah ada jatah masing-masing kabupaten. Soal harganya telah disubsidi pemerintah.
”Kalau ada agen atau pangkalan yang melakukan permainan harga dan juga menimbulkan kelangkaan di masyarakat, maka agen maupun pangkalan tersebut harus siap-siap menerima sanksi pencabutan izin dari Pertamina,” katanya mengingatkan.
Terkait kesiapan pendistribusian kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga lebaran Idul Fitri, Amri menambahkan, baik pihak Pertamina maupun agen dan pangkalan sudah ada kesepakatan untuk menjamin pendistribusian tersebut. (fajar)