Mahasiswa UHO Asal Bombana Unjukrasa

  • Bagikan

Minta Jadwal PSU Jangan Ditunda

KOLAKAPOS, Rumbia--Sedikitnya 10 mahasiswa universitas Haluoleo asal Bombana menggelar aksi solidaritas yang ditandai pengumpulan koin di area eks MTQ kota Kendari,Kamis (25/5). Aksi Solidaritas yang di tunggangi Hersan Kooedinator lapangan,sebagai bentuk perhatian dan kekecewaan terhadap pemerintah daerah kabupaten Bombana yang terkesan menunda-nunda anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang di jadwalkan 30 Mei. "Seharusnya tidak ada alasan PSU tertunda karena alasan anggaran, karena Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas dan memiliki payung hukum,"katanya. Kata Hersan,PSU merupakan kewajiban pemerintah daerah dan dibebankan pada APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,demikian pula dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016. Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 sudah ditegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2017 yang tahapan penyelenggaraanya dimulai tahun 2016 dianggarkan pada jenis belanja hibah dari pemerintah daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dengan mempedomani Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 51 Tahun 2015. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negekjhri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 juga menegaskan bahwa dalam keadaan darurat atau mendesak lainnya yang beium cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam APBD,dapat dilaksanakan dengan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Yang diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) -Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengesahkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) SKPD. Selanjutnya,ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam LRA,apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan ABPD tentu PSU akan tertunda dan tidak dapat dilaksanakan karena dana terkendala . "Kita berharap agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS, 6 Desa dan 4 Kecamatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana tahun 2017 sesuai perintah Mahkamah Konstitusi RI dapat dilaksakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan tanpa kendala anggaran dan mengharapkan dukungan semua pemangku kepentingan di Bombana agar tidak berimbas pada masyarakat itu sendiri,"harap Hersan. Sementara itu ketua KPUD Bombana Arisman menjelaskan terkait soal pendanaan yang tidak tersedia untuk PSU,otomatis KPUD Bombana akan melaporkan ke KPU provinsi dan selanjutnya KPU provinsi akan melaporkan masalah tersebut di Mahkama konstitusi,hasilnya tergantung MK. "Kita berharap PSU tetap terlaksana 30 mei,sebab tahapan PSU sudah berjalan 50 persen,"katanya (K6//b/hen)
  • Bagikan

Exit mobile version