Ramadhan, THM dan Rumah Makan Dilarang Beroperasi
KOLAKAPOS, Kolaka--Demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa
ramadhan, Pemerintah Daerah Kolaka mengeluarkan larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Begitu pula dengan pemilik Restoran, rumah
makan agar selama pada siang hari secara sadar dan
tidak terang terangan membuka usaha demi menghormati umat muslim yang
sedang menjalankan ibadah puasa. hal tersebut disampaikan oleh Bupati
Kolaka, H. Ahmad Safei saat menggelar shalat Tarawih pertama di mesjid
agung Haerah Ummah Kolaka, (26/5) kemarin.
"Kita berharap semua umat beragama bisa saling mengerti dan menjaga sikap saling menghargai. Untuk itu kami meminta kepada pemilik tempat
hiburan malam agar tidak beraktivitas selama ramadhan sehingga warga
yang melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. Begitu juga dengan
warung dan rumah makan tidak secara terang-terangan membuka usaha demi menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,"tegas Bupati Kolaka.
Ia menambahkan bahwa semua elemen Pemerintah agar melibatkan masyarakat dalam mengisi kegiatan keislaman selama bulan puasa.
Kegiatan keagamaan itu kata dia perlu dilakukan agar lebih memperkuat akidah masyarakat serta memperkokoh persatuan antar umat beragama yang
ada di Kabupaten Kolaka.
"Kami mengharapkan Pemerintah disemua tingkatan agar selama bulan suci Ramadan 1438 H/2017 Masehi dapat memprogramkan dan melaksanakan kegiatan siar Islam di semua elemen dengan melibatkan masyarakat dalam mengisi kegiatan ke islaman , ini perlu dilakukan untuk
lebih memperkenalkan Islam dan lebih memperkuat lagi aqidah masyarakat," terangnya. (cr3/b)