Sejak 2013, Izin HTI Sulsel Berakhir
KOLAKAPOS, Makassar--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku telah menerima salinan resmi dari pemerintah pusat terkait pembubaran dan pelarangan organisasi islam kemasyarakatan .
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa.
“Sudah ada pemberitahuannya lewat radiogram. Kita sudah terima dan tentu akan kita tindak lanjuti surat dari kemenkumham,” kata Asmanto.
Selain status HTI yang sudah secara resmi dibubarkan oleh Kememkumham, Asmanto juga mengaku izin rekomendasi perizinan HTI Sulsel di Pemprov telah berakhir sejak 2013 lalu sehingga HTI di Sulsel tak lagi diakui.
“Sejak itu, izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Sehingga untuk rekomendasi kegiatan tidak lagi kita berikan. Apalagi ada aturan dari pusat yang menekankan soal pembubaran ini,” ulasnya.
Asmanto mengatakan akan ada sanksi jika HTI tetap melakukan kegiatan.
“Kalau mereka tetap melakukan aktivitas mengatasnamakan HTI, tentu polisi akan bertindak. Karena sudah ada perintah dari pusat itu kesenangannya kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pergerakan HTI sudah lama dipantau oleh pemerintah. Sebab pergerakannya dinilai berbeda dengan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan pada umumnya.
“Memang langkah-langkah organisasi ini bekerja seakan-akan dia tidak mau mengakui Pancasila itu sebagai dasar negara. Dan memang kita sudah sekian lama mengawal organisasi ini,” ujar Asmanto.
HTI memiliki dasar hukum dari kementerian hukum, sehingga organisasi ini berkembang mulai dari pusat sampai daerah. Namun, pada akhirnya organisasi ini dianggap melanggar aturan yang ada.
Asmanto mengimbau kepada HTI untuk menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang kuat.
“Kita harus menyikapi ini sebagai suatu keputusan yang tentu merawat dan menjaga keutuhan NKRI. Kita akan lakukan bersama stakeholder yang lain untuk tetap menjaga ketertiban masyarakat dan memantau pergerakan yang mencurigakan,” tutupnya. (fajar)