BKD Konut Ingatkan Sepuluh Kriteria Reformasi ASN

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Wanggudu--Memaksimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sekretaris BKD Konut Tahrir menyatakan, poin penting yang disampaikan adalah terkait tugas dan fungsi ASN, baik yang tugas fungsional maupun tugas struktural. "Sebagai aparat sipil nasional kita harus melaksanakan tugas dan fungsi kita sesuai apa yang telah diberikan kepada kita, namun dalam hal ini tentunya untuk kesana memiliki aturan dan undang-undang yang harus kita penuhi, seperti yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," kata Tahrir. Selain itu, sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi, seperti jabatan pimpinan tinggi, eselon I harus diverifikasi dan berkompeten sesuai dengan hasil kinerja, integritas dan moralitas mereka. "Ada sepuluh kriteria dalam reformasi manajemen ASN yang perlu diperhatikan. Pertama analisis jabatan (Anjab) untuk masuk dalam Analisis Beban Kerja (ABK) melalui e-formation. Kedua, Pengadaan: sistem registrasi secara online dan diseleksi melalui Computer Aplication Test (CAT). Ketiga, Pengembangan: berdasarkan kualifikasi, kinerja dan kompetensi open recrutmen, serta diklat merupakan hak pegawai ASN. Keempat, Penilaian: kinerja berdasarkan Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian 360. Kelima, Disiplin: penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai. Keenam, Penghargaan: berdasarkan kinerja. Ketujuh, Pemberhentian: tidak mencapai kinerja. Kedelapan, Penggajian dan Tunjangan: berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Sembilan, Jaminan Pensiun dan Tunjangan: semangat fully funded. Terakhir, Perlindungan: sistem jaminan sosial nasional dan bantuan hukum," paparnya. Tahrir menekankan, SKP dibuat oleh BKD untuk pejabat struktural pengajuan pensiun saat umur 57 tahun lebih, karena saat 58 tahun sudah pensiun. Sementara pejabat struktural umur 60 tahun, bidang struktural harus melalui proses yang telah diatur dalam UU ASN, batas pensiun 58 tahun. Pejabat yang melakukan perpindahan jabatan dari fungsional yang pindah ke pejabat struktural, apabila ingin kembali ke jabatan fungsional harus melalui aturan yang berlaku, 49 tahun dibolehkan namun setelah 50 tahun tidak bisa lagi dari struktural kembali ke fungsional. Mengingat pengembangan itu harus sesuai dengan kinerja, kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, kebutuhan instansi pemerintah, sementara pertimbangannya adalah terkait integritas, kepercayaan publik dan moralitas yang baik. "Ada dua jenis dari ASN, yang pertama yakni PNS berstatus pegawai tetap, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional., sebagai pembuat kebijakan, dapat menduduki jabatan fungsional tinggi pemerintahan. Kedua yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diangkat dengan perjanjian kerja, dapat diberikan nomor induk pegawai perjanjian kerja, melaksanakan tugas pemerintahan, menduduki jabatan fungsional," tandasnya. (k7)
  • Bagikan