KMMPH Menyayangkan Dibebaskannya Pecandu
KOLAKAPOS, Raha--11 orang pecandu narkotika jenis sabu-sabu dan obat mumbul yang ditangkap dalam operasi bersinar dilakukan Polres Muna bersama BNN Provinsi Sultra, BNN Kabupaten Muna serta dibantu Unit II Hartib Sub DENPOM XIV/5-2 Raha Kamis (25/5) pagi lalu, rupanya sudah dipulangkan di rumah mereka masing-masing. Hal tersebut diakui Kepala BNNK Muna La Hasaryi pada wartawan Kolaka Pos saat di konfirmasi via celulernya Selasa, (30/5) siang.
Menurut La Hasaryi ke 11 orang pecandu barang haram tersebut merupakan korban penyalah gunaan narkoba, maka kata dia, berdasarkan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, korban narkoba harus direhabilitasi. "Dirumahnya, kan tidak ada barang bukti. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 itu mereka adalah korban penyalah gunaan," kata La Hasaryi.
Kendati para pecandu tersebut sudah berada di rumahnya masing-masing, kata La Hasaryi pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap mereka. Bahkan 11 pecandu narkotika itu diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan di BNNK Muna dua kali dalam seminggu. Namun, kata dia, hingga saat ini Selasa, (30/5) BNNK belum memutuskan apakah pecandu narkotika itu harus di rehabilitasi. " Belum ditentukan, apakah diterapi, rawat jalan atau rawat inap. Masih kita lihat tingkat keparahannya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum (KMMPH) Muna Amir Fariki menyayangkan atas dibebaskannya para pecandu narkotika itu. Sebab kata dia, harusnya ada efek jerah yang harus diberikan terhadap mereka, supaya kedepan mereka tidak lagi menggunakan narkotika. "Harusnya ada efek jerah, mereka ditahan dan diproses hukum," kata Amir via celulernya
Sebagai seorang pemuda kabupaten Muna, Ia sangat perihatin terkait maraknya kasus penyalah gunaan narkotika di Muna. Parahnya lagi kata Amir, rata-rata pengguna barang haram tersebut berumur 30 tahun kebawa. "Mereka semua ini kan umurnya masih muda, masih produktif. Narkoba ini, sama halnya merusak generasi muda kita," terangnya
Olehnya itu, Amir berharap pihak kepolisian dan BNN, dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Muna, supaya generasi muda kabupaten Muna dapat hidup bersih jauh dari penyalah gunaan narkotika. "Polisi juga harus menyelidiki dari mana mereka mendapatkan narkoba. siapa bandarnya," seruhnya. (m1/b/hen)