Amos Minta Kapolda Papua Serius Proses Pelanggaran PSU Tolikara

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Jakarta--Calon Bupati Tolikara Amos Yikwa? terus memperjuangkan pelaksanaan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil. Setelah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dia juga mendatangi Komisi II DPR RI. Tujuannya, untuk melaporkan banyaknya pelanggaran saat proses pemungutan suara ulang (PSU) ?di 18 distrik di Kabupaten Tolikara pada 17 Mei lalu. Dengan begitu, para petugas yang terlibat pelanggaran dalam PSU bisa disanksi sekaligus diproses secara hukum. "?Kami datang melaporkan ke komisi II DPR RI bahwa Pilkada Tolikara cacat hukum. Video juga dikasih, ?petugas juga banyak lakukan pelanggaran," kata Amos saat ditemui di Komisi II DPR RI, Senin (29/5) sore. Laporan tersebut hanya diterima oleh sekretariat Komisi II DPR RI, karena dalam waktu yang bersamaan, seluruh anggota Komisi II sedang menjalani sidang terkait RUU Pemilu. Setelah dari Komisi II, Amos dan tim Tolikara Bersatu yang mendampinginya langsung bergerak ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil PSU 18 distrik 17 Mei lalu di Tolikara. Pria yang maju dalam Pilkada berpasangan dengan Rebeka Enembe itu menegaskan, perjuangannya di Jakarta sebagai kelanjutan gerakan menuntut Pilkada yang jujur dan adil, tanpa intervensi dari pejabat pemerintahan di Papua. Karena itu, dia juga akan melaporkan keterlibatan Gubernur Papua Lukas Enembe, beberapa anggota DPRD Papua, Ketua DPRD Tolikara, Wakil Ketua II DPRD Tolikara? yang berkampanye di hari tenang, mengarahkan masyarakat untuk memilik Paslon Cabup nomor urut 1. "Itu jelas pelanggaran pidana, karena ada kampanye hitam, dan mengarahkan masyarakat pilih calon nomor urut 1 saat hari tenang, pada ?14 Mei, Video sudah saya bawa dan laporkan juga," tegas Amos. Sejatinya, proses pelaporan sudah dilakukan oleh pihaknya kepada Bawaslu Papua dan dilaporkan oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ke Polda Papua. "?Kami minta bapak Kapolda Papua segera proses pelanggaran kasus pidana pemilu itu. Harus serius tangani masalah pidana ini, jangan didiamkan. 14 hari dari laporan harusnya sudah diproses," tegasnya. Daftar pelanggaran yang jumlahnya cukup banyak tersebut, menurut Amos terjadi di PSU 18 distrik Tolikara. Dia telah menyertakan data-data dan bukti pelanggaran ke pengacaranya untuk digugat ke Mahkama Konstitusi (MK) ?dan diproses secara pidana. (dkk/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version