Buron Percetakan Sawah Diciduk di Kapal Cepat

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Pelarian La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil berakhir juga. Sejak ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi percetakan sawah pada April 2017 oleh Kejari Muna, Acil selalu mangkir dari panggilan jaksa. Hingga akhirnya Rabu (31/5) lalu, ia diciduk di dalam kapal cepat saat akan menuju Kendari. Acil bersama dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka percetakan sawah seluas 50 hektar di desa Nihi pada tahun 2013. Hitungan jaksa, anggaran percetakan sawah tiap hektar sebesar Rp10 juta. Sehingga total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan tiga sekawan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun, saat dua rekannya yakni La Hafuna dan La Rekesi sudah dijebloskan ke bui, Acil masih bebas. Rabu lalu sekira pukul 18.20 Wita, Acil berhasil diciduk dari dalam kapal cepat ketika sandar di pelabuhan Nusantara Kendari. Ia dibekuk tanpa perlawanan oleh tim penyidik Kejati Sultra dan JPU Kejari Muna. "Tersangka La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil sudah kita jemput Rabu (31/5) di Kapal cepat, di Pelabuhan Kendari. Tersangka langsung kita tahan," ucap Kajari Muna Badrut Tamam via selulernya. Lanjut Badrut Tamam, sebelum ditahan, tersangka sudah diperiksa kesehatannya di Kejati Sultra. "Kata pengacaranya Acil memang mau ke Kejati. Tetapi tersangka kita tunggu dari beberapa hari ini tidak datang juga. Akhirnya hari ini kita dapat info tersangka ada disebuah kapal cepat, menuju Kendari dan akhirnya kita jemput," terangnya. (m1)
  • Bagikan

Exit mobile version