Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Surabaya--Dua bandar narkoba, Asep M. Sidiq dan Adi Prasetyo, terancam hukuman mati. Meski begitu, kuasa hukum terdakwa memilih langsung meminta jaksa melakukan pembuktian. Asep dan Adi terlihat terus menunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Mereka sangat tegang saat menjalani sidang. Maklum, meski merupakan sidang kedua, bayang-bayang hukuman mati masih menghantui. ''Sidang kami lanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Maxi Sigarlaki, ketua majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rudhy Wedasmara, berencana mengajukan eksepsi. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran, menurut dia, perkara sudah terang benderang. Kedua kliennya mengakui telah mengedarkan narkotika. Saat penangkapan, BB berupa 5 kg sabu-sabu dan 7.186 butir pil ekstasi disita polisi. ''Tapi, mereka ini bukan bosnya, hanya orang suruhan," ujar Rudhy. Saksi penangkap dari kepolisian, Edi Kutono, berkata lain. Di depan majelis hakim, Edi menjelaskan bahwa polisi sudah berusaha melacak jaringan di atas Asep dan Adi. Namun, tidak ditemukan adanya jaringan yang lebih besar. ''Sudah buntu, Yang Mulia," ujar Edi kepada hakim. Selain itu, tidak ditemukan catatan atau pembukuan transaksi yang dilakukan keduanya. Polisi menggunakan bukti pemesanan berupa pesan singkat di telepon genggam terdakwa. Semuanya berasal dari jaringan di bawahnya. ''Selama diperiksa, mereka juga enggan mengaku, selalu berbelit," lanjut Edi. Padahal, mereka beroperasi cukup lama. Sekitar 2-3 bulan. Transaksinya pun dalam jumlah yang besar. ''Mereka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) kami," beber anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut. Keduanya tidak menampik kesaksian Edi. Hanya, Adi berkeberatan jika dirinya disebut sebagai bos besar. Adi mengaku hanya mendapat titipan dari bos yang tidak dia sebutkan namanya. ''Saya ini ada yang mengendalikan, Yang Mulia," ujarnya. Mendengar pengakuan itu, Maxi mempersilakan Adi untuk mengungkapkan keluhannya saat pemeriksaan saksi. Bisa juga dituangkan dalam nota pembelaannya nanti. ''Semoga bisa meringankan hukumanmu nanti," terang Maxi. Sebelumnya, seorang kurir yang disuruh Adi dan Asep, Muhammad Faruk, disidang. Kasusnya disidangkan dalam berkas terpisah karena Faruk hanya berperan sebagai kurir. ''Karena perannya, Faruk harus disidang terpisah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. ''Alasannya, barang bukti yang disita lebih dari 1 kilogram," ungkap Karmawan.(aji/c7/git/jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version