Pencairan Dana Desa di Muna Terganjal Rekomendasi DJPBN

  • Bagikan
ILUSTRASI.NET
KOLAKAPOS, Raha--Seyogyanya pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Muna tahun ini, disalurkan pada Maret lalu. Namun, karena Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) wilayah Muna, hingga Mei belum mengantongi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN), maka KPPN belum bisa melakukan transfer DD triwulan pertama. Plh. Kepala KPPN perwakilan Raha, Hardia mengatakan, pencairan DD harus lewat KPPN. Hal itu berdasarkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Jadi, kata dia, dasar pembayaran DD harus berdasarkan rekomendasi DJPBN dengan syarat laporan realisasi tahun 2016 dan APBDes. "Yang bertanggung jawab adalah BPMPD. Harus kompilasi semua. Setelah komplit, serahkan ke DJPBN. Keluar lah rekomendasi pencairan. Kalau sudah ada maka kita bayarkan. Tapi kan sejauh ini belum ada," kata Hardia, Jumat (2/6) siang. Lanjut Hardia memaparkan pembayaran DD dari kas negara ke kas daerah, maksimal tujuh hari sudah ditransfer ke desa-desa. Jadi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan keuangan, guna memastikan kepastian nomor rekening masing-masing desa. Namun, sayangnya hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan surat rekomendasi itu dapat mereka terima. "Kalau terlambat, tidak ada sanksi. Hanya saja kan, dari segi manfaatnya akan berkurang. Apalagi soal pembangunan desa yang akan terhambat," tandasnya. (m1)
  • Bagikan

Exit mobile version