Segera Tarik Aset Pejabat Nonjob
KOLAKAPOS, Raha--Sampai saat ini, masih banyak mantan pejabat di Muna yang menguasai aset Pemkab berupa kendaraan dinas. Karenanya, DPRD Muna memperingatkan kepada Pemkab untuk bertindak tegas dengan segera menarik randis tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, La Irwan mengatakan, masih banyak mantan pejabat yang kini telah nonjob, masih menguasai randis. Padahal menurut politisi Hanura itu, tidak ada alasan para mantan pejabat tidak menyerahkan randis yang mereka kuasai. "BKAD dan SatPol PP harus tegas dalam menarik aset-aset milik Pemda Muna, yang tidak sesuai peruntukannya itu. Kemudian para penjabat yang mengusai mobil dinas lebih dari satu unit. Semua harus ditarik secepatnya " tegasnya.
Bahkan menurutnya, jika ada mantan pejabat yang menolak untuk menyerahkan aset, maka Pemkab dapat berkoordinasi dengan polisi. "Kalau ada mantan penjabat yang menolak ditarik kendaraanya oleh Sat Pol PP, panggil polisi. Biar ditarik paksa dan tidak ada alasan khususnya Sekda Muna untuk menunda penarikan aset dengan alasan apapun," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Muna La Ode Dyirun, juga mewarning pihak eksekutif agar tegas dalam penertiban aset Pemda Muna. "Ini perintah UU, bukan bicara suka dan tidak suka. Tidak boleh ada pengusaan aset seperti mobil dinas, motor, tanah dan rumah dinas, bukan pada peruntukannya," terang politisi Partai Golkat Muna ini.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Muna, Sumitata mengatakan, saat ini pihaknya sudah siap untuk melakukan penertiban aset pemda "Kita siap untuk menertibkan aset Pemda Muna. Tidak ada alasan untuk menolak, ini perintah UU," katanya
Terpisah, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kabupaten Muna Wa Ode Zarmin Hidayad mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan inventarisasi aset baik bergerak maupun tidak bergerak di Kabupaten Muna dan Muna Barat.
Terkait penarikan Randis yang masih dimiliki oleh oknum ASN Non Job kata dia, BKAD masih melakukan upaya persuasif. Jika langkah tersebut gagal maka pihaknya akan melayangkan surat penarikan terhadap mantan pejabat yang mengusai aset Pemda. "Kalau tidak berhasil, ya kita gunakan Sat Pol PP untuk melakulan penariklan," terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala BKAD Kabupaten Muna Ari Asis. Kata dia, pada prinsipnya semua aset Pemkab Muna akan ditertibkan. Baik aset bergerak dan tidak bergerak. "Tidak ada alasan untuk tidak kita tertibkan. BKAD itu cuma menjalankan perintah dari Bupati Muna sebagai kuasa pengelola barang dan Sekda sebagai pertanggungjawab pengelola barang," terangnya. (m1/a)