Ancam Tutup Usaha Perusahaan Bandel–Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
KOLAKAPOS, Makassar--Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengancam akan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pegawai. Sanksi berupa penutupan tempat usaha akan menanti perusahaan yang melanggar.
Karena itu, sebagai bentuk pengawasan kewajiban perusahaan menyalurkan THR, Irwan menyampaikan, Disnaker Kota Makassar akan membuka pos pengaduan di kantor Disnaker, Jl AP Pettarani, Makassar.
“Perusahaan wajib membayar THR sebab itu merupakaan tunjangan yang wajib dibayar ke karyawan. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya silahkan datang ke kantor untuk laporkan. Kita buka pos pengaduan,” ungkap Irwan diberitakan Rakyat Sulsel, Selasa (6/6).
Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Selain itu, ia juga mengimbau pihak perusahaan agar pembayaran THR sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan yakni satu bulan gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun.
“Jadi kita akan awasi perusahaan yang tidak beri THR, untuk karyawan agar melapor ke Disnaker jika tidak diberi THR. Aturannya, bagi yang kerja diatas satu tahun, wajib mendapat THR satu bulan gaji pokok, bagi dibawah satu tahun, masa kerja dibagi 12 dikali upah pokok,” jelasnya.
Untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut, Pemkot Makassar juga akan mengeluarkan surat edaran wali kota kepada tiap perusahaan terkait kewajiban menyalurkan THR tersebut.
“Pembayaran THR ini juga akan diperkuat dengan surat edaran wali kota yang nantinya akan disampaikan ke masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (fajar)