PPDB Secara Online Dibuka 19 Juni
KOLAKAPOS, Makassar--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dibuka pada 19 sampai 22 Juni 2017. Pendaftaran PPDB yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar dilakukan secara serentak untuk tingkat TK, SD dan SMP.
Kepala Disdik Kota Makassar, Ismunandar, kepada BKMmengatakan, pendaftaran PPDB di 2017 ini dilakukan dengan sistem online dengan masuk di website www.makassar.siap-ppdb.com. Pendaftaran dengan sistem online pertama kali dilaksanakan Disdik Kota Makassar dan diharap masyarakat tidak memiliki kendala dalam melakukan pendaftaran sistem online dengan gratis.
“Tahun ini PPDB dilakukan secara online, dan itu sudah tentu gratis. Dimana PPDB secara online kita konsentrasi pada tiga jenjang yaitu TK, SD dan SMP dengan berbagai persaratan atau jalur yang telah disediakan,” kata Ismunandar.
Meski PPDB di tahun ini secara serentak dilakukan secara online, namun kata Ismunandar, tetap masih ada sekolah melakukan secara offline. Sekolah di Makassar yang melakukan secara offline berada di pulau seperti SMP 38, SMP 39, SMP 41, SMP 42 dan SMP 43. Selain karena fasilitas yang minim, sulitnya jaringan internet di pulau menjadi alasan mengapa sekolah tersebut ditahun ini belum melakukan pendaftaran secara online.
Sekolah yang tidak melaksanakan PPDB secara online, calon peserta didik harus datang ke sekolah yang dituju untuk mengambil nomor antrian dan formulir pendaftaran secara langsung ke panitia dan mengisi formulir yang diberikan panitia.
Dan untuk sekolah yang melaksanakan PPDB secara online, calon peserta melakukan pendaftaran melalui akses pada laman www.makassar.siap-ppdb.com dengan mengisi data sebenarnya seperti alamat peserta didik dan nama orang tua. Ketika data yang dimasukkan calon peserta didik tidak sesuai dengan data sebenarnya maka pendaftaran atau kelulusan dibatalkan.
“Sementara sekolah yang berada dalam kompleks itu panitianya hanya satu, atau bukan masing-masing sekolah membentuk panitia. Jadi datanya itu nanti dipecah-pecah dengan panitia yang satu saja,” sebutnya.
Di tahun ini, pelaksanaan PPDB tidak jauh berbeda dari PPDB tahun sebelumnya. Pendaftaran tetap menyediakan jalur seperti jalur domisili, jalur inklusif, jalur keluarga prasejahtera, jalur kemitraan pendidikan, jalur reguler dan jalur prestasi.
“Ada juga jalur luar daerah yaitu peserta didik yang bukan lulusan dari salah satu sekolah di Kota Makassar. Dan jalur rombongan belajar kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Calon pendaftar SD dengan usia tujuh tahun itu wajib diterima dan untuk enam tahun kebawah wajib mendapat rekomendasi psikolog anak. Terserah itu psikolog dari mana yang jelasnya ada rekomendasi apakah anak tersebut sudah dapat diterima di SD atau belum. Kalau TK kami bagi menjadi dua ada TK A untuk usia 4 sampai 5 tahun dan TK B usia 5 sampai 6 tahun,” tandasnya. (fajar)