Zakat Fitrah di Muna Rp35 Ribu Perjiwa

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Raha--Pemkab Muna telah menetapkan kadar zakat fitrah untuk masyarakat tahun 1438 hijriyah tahun ini sebesar Rp35 ribu per jiwa. Penetapan nilai kadar zakat fitrah itu, setelah adanya hasil kesepakatan antara Pemkab Muna dan Kementerian Agama (Kemenag) perwakilan Muna, saat menggelar rapat bersama terkait penetapan nilai kadar zakat fitrah yang digelar di aula kantor bupati Muna, Selasa (6/6) siang. Rapat bersama itu dipimpin langsung wakil bupati Muna Abdul Malik Ditu, dihadiri kepala kantor Kemenag perwakilan Muna La Maidu, Kabag Kesra Abdul Azis Teo, perwakilan TNI/Polri, jajaran SKPD dan masyarakat. Kabag Kesra Muna, Abdul Azis Teo mengatakan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa penentuan harga zakat fitrah yang harus dibayar, yakni untuk beras dolog Rp28 ribu per jiwa, beras kepala Rp35 ribu per jiwa dan jagung Rp18 ribu perliter. "Patokannya itukan masing-masing jiwa 3,5 liter. 3,5 liter ini, tentunya mengikuti perkembangan harga dipasar setiap saat," ujarnya. Besaran ketentuan zakat itu berdasarkan perkembangan harga jual barang di pasar yang telah disurvei oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muna. "Kalau di pasar harga beras dolog Rp8 ribu per liter, beras kepala Rp10 ribu per liter, sedangkan jagung Rp500 ribu per liter," terangnya. Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa besaran kadar zakat tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, Ia tidak mengetahui besaran ketentuan zakat sebelumnya itu. "Bisa jadi kalau ada perbedaan harga tahun lalu dengan tahun sekarang itu sudah pasti berbeda.Tapi kalau tidak ada perbedaan harga perliternya, maka itupun tidak mengalami perubahan harga. Jadi kesimpulannya itu, perkembangan harga yang mempengaruhi, dijumlah dengan 3,5 liter perjiwa," katanya. Pembayaran zakat fitrah kata Abdul Azis Teo, masyarakat sudah bisa melakukan pembayarannya. "Pembayaran zakat sejak awal ramadhan sudah bisa. Terakhir itu, sebelum khatib naik mimbar," tandasnya. (m1)
  • Bagikan