Diperketat, Pengawasan Keluar-masuk Komoditas Perikanan
KOLAKAPOS, Kendari--Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara, memperketat pengawasan pintu keluar-masuk komoditas perikanan di daerah itu.
"Belajar dari penggagalan pengiriman karang hias di Pelabuhan Penyeberangan Feri Kolaka menuju Makassar beberapa hari lalu. Karena itu kami perketat pengawasan pintu-pintu keluar-masuk lalu lintas perikanan," kata Kepala BKIPM Kendari, Hafit Rahman, Rabu.
Disebutkan, oknum yang berusaha mengirim karang hias tersebut memiliki modus baru untuk mengelabui petugas.
"Tetapi petugas kami di lapangan sudah dibekali berbagai cara untuk mengetahuinya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menempatkan personel pada tujuh pintu keluar masuk Sultra untuk pemeriksaan lalu lintas komoditas perikanan.
"Saat ini petugas kami sudah ditempatkan pada 7 entry and exit point yang ada di Sultra yakni bandara dan pelabuhan seperti pelabuhan Kendari, Pelabuhan Penyeberangan Kolaka, Pelabuhan Boepinang, Bandara Haluoleo dan Bandara Sangia Nibandera," katanya.
Hafit Rahman, mengatakan hal itu dilalukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari luar negeri maupun antar-area dalam wilayah RI sebagimana diamanatkan UU No.16 Tahun 1992 dan PP No.15 Tahun 2002.
"Sebagai unit pelayanan teknis (UPT) di Sulawesi Tenggara melakukan upaya pencegahan melalui tindakan karantina pada 9 kabupaten/kota dan pengawasan pada pintu masuk dan pintu keluar terhadap lalu lintas komoditas perikanan seperti di bandara dan pelabuhan laut," katanya.
Selain tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit katanya, BKIPM Kendari juga melakukan upaya untuk mencegah masuknya jenis agen hayati yang dilarang, dilindungi dan yang bersifat invasif yang dapat merusak kelestarian sumber daya hayati Sultra. (p2/hen)