Honorer Berharap THR Lebaran

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota Makassar hanya bisa gigit jari, lantaran lebaran tahun ini tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Sementara pegawai negeri sipil (PNS) mendapatakan gaji 13 dan 14. Meski begitu, mereka tetap berharap kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi, selama mengabdi sebagai tenaga honorer mereka hanya mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya jauh berbeda dengan gaji yang diterima PNS. Salah seorang pegawai honorer yang minta namanya untuk tidak ditulis menyebut, selama ini, THR hanya diberikan bagi pegawai yang telah berstatus PNS. Sejak 2007 sampai 2017 bekerja sebagai honorer di Pemkot Makassar, dirinya belum pernah mendapatkan dan menikmati THR. Dengan upah sebesar Rp650 ribu yang diterima setiap bulannya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan nasib para pegawai honorer atau kontrak. Memberikan THR kepada honorer disebutkan sudah menjadi perhatian pemerintah terhadap pegawainya. “Sudah 10 tahun ma bekerja sebagai honorer di Pemkot Makassar, tapi sampai saat ini belum juga saya rasakan terima THR,” jelas pria yang hobi menulis. Selain ia juga berharap pemerintah mengubah regulasi ASN yang membatasi honorer terangkat sebagai PNS berdasarkan usia. “Ditunggu mami ini aturan ASN direvisi di DPR RI. Harusnya memang direvisi itu, supaya kami yang lama mengabdi apalagi saya yang umurku sudah 37 tahun bisa diangkat menjadi PNS. Harus dilihat dengan masa kerja, bukan dengan usia,” tambahnya. Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya meminta ke seluruh pegawai honorer untuk bersabar. Dimana tahun ini, pegawai honorer masih belum dapat diberikan THR karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan tentang hal tersebut. ” Kita tidak bisa memberi THR karena belum ada aturan yang mengatur untuk itu. Kalaupun Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan, tentu kita berikan THR untuk pegawai honorer,” katanya. Dia berharap pimpinan SKPD dapat bijak menyikapi kondisi tersebut dengan memberikan THR secara pribadi kepada pegawai honorernya. (fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version