Tahun Ajaran Baru, Lima Hari Sekolah Mulai Berlaku
KOLAKAPOS, Makassar--Lima hari sekolah dalam seminggu bukan lagi sekadar wacana. Menurut rencana, tahun ajaran baru 2017/2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai akan memberlakukan jadwal tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud), Sumarna Surapranata, menjelaskan, jika peraturan pemerintah terkait hal itu sudah keluar. Tinggal menggodok regulasinya agar bisa efektif menjadi acuan di tahun ajaran baru ini.
“Efektifnya tahun ajaran baru, Juli mendatang sudah berlaku. Tapi untuk awal-awal, sekolah yang siap saja dulu yang mengikuti aturan itu, ” kata Sumarna, disela-sela pembukaan Diklat Calon Kepala Sekolah di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (7/6).
Secara bertahap, lanjutnya, aturan itu akan diberlakukan untuk seluruh sekolah di Indonesia.
Selain itu, mulai tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.
“Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama adalah manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.
Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
“Namun jika sekolah yang kurang tenaga pengajar seperti Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar,” sebutnya.
Selain itu, kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu.
PP Nomor 19/2017 menyebutkan kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Menyikapi hal itu, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengapresiasi aturan tersebut. Menurutnya, di Sulsel, semua serba siap. Aturan tersebut sebenarnya bukan hal baru karena sudah ada sejumlah sekolah swasta yang memberlakukannya. Cuma, ada beberapa poin yang menjadi catatan gubernur. Diantaranya bagaimana sekolah mempersiapkan sarana dan prasarana.
Mulai dari membuat kantin dan menyiapkan tempat istirahat yang representatif, tempat salat bagi anak sekolah, dan beberapa sarana pendukung lain yang dibutuhkan.
“Sekolah nantinya harus buat penyesuaian-penyesuaian terhadap aturan baru tersebut, ” ungkap Syahrul.
Terkait pelatihan kepala sekolah,
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo juga menambahkan, perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi membuat Disdik harus segera menyesuaikan berbagai kebijakan. Salah satunya, dengan memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada guru yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.
Ia mengatakan, ini sebagai penjabaran dari perintah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, bahwa tidak ada pejabat yang duduk pada jabatannya tidak diberikan pelatihan atau pendidikan.
Pelatihan diikuti 450 peserta yang sudah menduduki jabatan kepala sekolah namun belum pernah mengikuti pelatihan dan merupakan angkatan pertama. Sementara angkatan kedua 100 peserta, merupakan guru yang belum menjabat sebagai kepala sekolah.
“Kalau kata Pak Gubernur, tidak boleh menduduki jabatan sebelum dididik dengan pelatihan. Tidak ada lagi kepala sekolah tidak berlisensi harapannya seperti itu,” sebut Irman yang akrab disapa None. (fajar)