Otak Pelaku Pembunuhan Bripka Jakamal Akhirnya Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Faigi Zaro Zega, 51, otak pelaku pembunuhan Aiptu (anumerta) Jakamal Tarigan, Rabu (7/6), akhirnya menyerahkan diri. Faigi menyerahkan diri setelah petugas menembak mati salah seorang pelaku pembunuhan tersebut. “Dia dikenakan dengan pasal 338 KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya, bisa dilihat di (buku) KUHP,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi. Dalam pasal 338 KUHPidana disebutkan, bahwa setiap orang yang menghilangkan?nyawa orang lain dengan sengaja, maka diganjar hukuman kurungan 15 tahun penjara. Dia juga mengatakan, hukuman ini bisa bertambah apabila dalam persidangan terbukti bahwa pembunuhan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan ini direncanakan para pelaku. Untuk para pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Polres Pelabuhan Belawan. “Kami masih mendalami lebih lanjut perkara ini untuk mencari pelaku lainnya,” ungkap Yemi di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Seperti diketahui, dalam kasus ini, juga seorang tersangka bernama Ayu Giawa alias pak Yu (40) juga menyerahkan diri karena diduga takut ditembak polisi. Dia menyerahkan diri dengan didampingi seorang pendeta/pastor. Tersangka lain yang kedua kakinya ditembak petugas adalah Lisman Giawa alias Pak Agus, 40. Petugas terpaksa menembak Lisman karena melawan saat ditangkap. Seperti diberitakan sebelumnya, Jakamal Tarigan tewas dengan luka senjata tajam di sekujur tubuh sesaat melerai keributan sekelompok pria karena rebutan lahan garapan. (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version