Pecatan Tentara Pernah Dipenjara, Berulah Lagi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Muara Enim--Ali (43), warga Kelurahan Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumsel, dibekuk polisi di rumahnya, Rabu (7/6), pukul 16.00 WIB. Dari kantong celana tersangka, disita dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram. Narkoba itu dalam kaleng bekas permen. Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan handphone. Pengakuan pria yang jadi wiraswasta ini, sabu-sabu itu dibelinya dari tersangka Supangat. Dia merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Muara Enim sejak Januari 2017. Tersangka Supangat informasinya pecatan tentara dan pernah dihukum penjara selama setahun dalam kasus narkotika. Berbekal nyanyian itu, dilakukanlah pengembangan ke rumah Supangat di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dari sana, petugas menemukan sabu-sabu 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram, 9 plastik klip bening dalam dompet, dan uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Diamankan pula, 3 timbangan digital, 2 handphone, 1 pucuk senpi rakitan, 7 amunisi jenis SS1, dan 1 kotak berisi 37 butir peluru kaliber 9 mm. Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Alhadi mengatakan, penangkapan tersangka Ali berdasar informasi bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi sabu. "Darinya didapatkan nama tersangka Supangat yang memang sudah jadi TO,” jelasnya. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pengakuan tersangka Ali, dia baru tiga bulan berbisnis sabu. “Aku beli, lalu jual lagi,” ucapnya. Sedangkan tersangka Supangat mengakui narkoba, senpi rakitan, dan peluru merupakan miliknya. “Aku dulu pernah tugas di salah satu satuan. Dipecat tahun 2016,” katanya. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang dan divonis satu tahun. Pangkat terakhirnya sersan dua (serda). (jpnn)
  • Bagikan

Exit mobile version