Polda Tutup Empat Tambang Ilegal di Gowa
KOLAKAPOS, Makassar--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel melaksanakan operasi penertiban dan menutup kegiatan tambang ilegal galian tipe C di wilayah hukum Polres Gowa, di Sektor Bajeng. Ada empat titip tambang yang ditutup.
“Dari empat lokasi yang dilakukan penertiban tim dari Dirkrimsus Polda Sulsel, alat yang ditemukan melakukan tambang berupa escavator, namun belum ada yang diangkut dari TKP. Kita hanya pasangi police line karena pertimbangan waktu dan terkendala pada mobil tronton untuk mengangkut escavator tersebut,” jelas Dicky Sondani diberitakan Rakyat Sulsel, Jumat (9/6).
Keempat lokasi tersebut, yakni di Dusun Sapta Marga Desa Pannyangkalang yang dikelola Kapala Desa (Kades) Pannyangkalan, Tajuddin Naro dengan modus untuk pembuatan kolam ikan. Lalu di dusun sama yang dikelola oleh Nyongri, dengan modus berupa tanah uruk, pembuatan sawah baru. Ketiga di Dusun Ballaparang Desa Pannyangkalan yang dikelola Dg Limpo, dengan modus untuk percetakan sawah baru. Terakhir Dusun Sugitanga Desa Pabbentengan yang dikelola oleh Tunru dengan alasan percetakan sawah baru.
Selain menyegel dan mengamankan barang bukti berupa alat berat yakni escavator, Tim Dirreskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Ronal Sumigar bersama tim 8 orang tersebut juga mengamankan 3 unit mobil pengangkut material dan dititipkan di Polsek Bajeng Kabupaten Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. (fajar)