1941 Tahanan di Sulsel Bakal Dapat Remisi
KOLAKAPOS, Makassar--Menjelang perayaan idul fitri yang jatuh pada tanggal 25 Juni mendatang, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sulsel rencananya akan memberikan remisi kepada 1941 warga binaan baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulsel kepada kasus Tipikor maupun kasus yang lainnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Sahabuddin Kilkoda. Dia mengatakan jika penerimaan remisi terhadap para tahanan harus memenuhi beberapa syarat dan aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Seperti masa kurungannya atau hukuman 2/3 masa tahanan atau sudah jalan di atas enam bulan, berkelakuan baik selama di dalam kemudian juga sudah membayarkan denda. Itu akan diberikan kepada calon penerima remisi,” ungkap Sahabuddin.
Informasi yang dihimpun dalam hal Pemberian remisi sendiri diatur dalam UU no 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selain itu ada pula tertuang dalam PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Dasar hukum itu juga diperkuat dengan PP No 28 tahun 2006 tanggal 28 Juli 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta keputusan presiden RI No 174 tahun 1999 tentang remisi.
Dasar hukum pemberian remisi juga tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan RI No M.09-HN.02.01 tahun 1999 tentang pelaksanaan keputusan presiden RI tahun 1999 tentang remisi, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-01.PK.02.02 tahun 2010 tentang remisi susulan. (fajar)