Tiga Tahun Buron, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Gabungan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- Pelarian Marwanto alias Marwan (30), warga desa Hudoa, kecamatan Konawe, kabupaten Konawe, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kolaka, sejak tahun 2014 lalu, berakhir ditangan Tim Khusus (Timsus) gabungan Satreskrim dan Staintelkam Polres Kolaka, pada Kamis sore (8/6) sekitar pukul 15.00 wita kemarin. Kabag Ops Polres Kolaka, Kompol Taufiq SB mengatakan, Marwan diamankan Timsus Polres Kolaka, dalam kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang terjadi di desa Pelambua, kecamatan Pomalaa, kabupaten Kolaka, pada Minggu 9 November 2014 lalu, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/80/XI/2014. Dalam pelariannya selama kurang lebih tiga tahun, Marwan beberapa kali berpindah tempat, untuk menghindari kejaran Pihak Kepolisian. Ia menambahkan, setelah dibekuk pada Kamis sore kemarin di kediamannya, di desa Hudoa, Konawe, Marwan langsung di amankan di Mapolres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lanjutan atas kasus yang menjeratnya. "Sudah diamankan kemarin," ujarnya singkat. (cr1/b)
  • Bagikan

Exit mobile version