400 Listrik Pelanggan di Abuki Diputus
KOLAKAPOS, Unaaha--Sebanyak 400 rumah di kecamatan Abuki, Konawe gelap gulita. Sebabnya, PLN Unaaha melakukan pemutusan sementara sambungan listrik terhadap mereka. Alasannya, 400 pelanggan tersebut menunggak pembayaran listrik.
Pemutusan tersebut sempat mendapat protes dari warga yang merasa tidak mendapat pemberitahuan dari PLN terlebih dahulu. "Kita tidak tahu, tiba-tiba KWh kita mau dicabut. Seharusnya PLN bisa kasih peringatan dulu, supaya kita lunasi," ujar Abdul, salah seorang warga Abuki.
Kepala Rayon PLN unaaha, Muhamad Minggus mengatakan pemutusan tersebut sesuai prosedur yang disepakati antara pelanggan dan PLN saat menandatangani kontrak layanan jasa PLN. "Soal pemutusan itu tidak ada masalah, karena memang sudah jadi standar kami. Bahwa setiap tanggal 20 bulan berjalan, pelanggan sudah harus memenuhi kewajibannya, jika tidak maka kita putuskan sementara," kata Minggus, (13/6) kemarin.
Meski mendapat protes, namun diabaikan Minggus. Menurutnya, pemutusan sambungan jika menunggak pembayaran, sudah menjadi hal wajib bahkan tanpa harus melayangkan surat peringatan. "Ini sudah menjadi ketetapan. Masalah pembayaran sudah berulang kali kita sosialisasikan, bukan hanya kami yang di Unaaha ini tapi juga semua unit, baik melalui media, televisi dan sosialisasi berupa baliho sudah dilakukan. Dan harusnya warga sudah bisa memahami itu," ungkapnya.
Ia menghimbau agar masyarakat yang hendak menikmati kembali listriknya, untuk segera melakukan pelunasan tunggakan di PLN. "Ini cuma pemutusan sementara, begitu pelanggan sudah melunasi tunggakannya kami akan langsung nyalakan. Sebenarnya ini membantu masyarakat juga, sebab jika tidak diputus maka tagihan akan membengkak, makanya pemutusan ini jangan dinilai lain," ujarnya.
PLN terangnya, harus melakukan tindakan tegas pemutusan agar semua tunggakan pembayaran dapat terselesaikan. Tercatat, tunggakan pelanggan PLN sekitar Rp3 miliar. "Sebenarnya kami sudah beri keringanan, sebab ini ada yang dua sampai tiga bulan belum melunasi, padahal dalam aturan itu, satu bulan saja sudah harus ditarik, jika lebih sampai tiga bulan maka kita bongkar KWh-nya," jelas Minggus.
Untuk PLN wilayah Unaaha sebut Minggus, pemutusan dilakukan pada beberapa daerah lain, selain kecamatan Abuki. Total, sekitar 2000 sambungan pelanggan telah diputus. (m4/b)