Diduga Suap Oknum BPN Makassar, Pengusaha di Lapor ke Kejati
KOLAKAPOS, Makassar--Kuasa Hukum pemilik tanah seluas 3 hektar di wilayah Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Daniel Biantong melaporkan seorang pengusaha ternama di Makassar bernama Jefri Wiseng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar lantaran diduga telah menyuap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Hatta.
“Muhammad Hatta sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di vonis atas kasus gratifikasi dalam pembuatan sertifikat tanah di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea. Tapi kok penyuapnya belum tersentuh hukum,” kata Daniel saat ditemui di kantor Kejati, kemarin.
Ia menceritakan, awalnya Jefri menyuap Hatta untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah yang diakui milik terlapor seluas 3 hektar di wilayah Kelurahan Parangloe, meski syarat pengurusan tanah itu tidak lengkap.
“Ini kemudian kami laporkan ke Kajati Sulsel. Karena sampai hari ini pihak penyuap belum tersentuh hukum. Padahal, penyuap dan disuap harusnya ditetapkan tersangka. Bukan hanya penerimanya saja,” ujar Daniel
Jefri sendiri menyuap Hatta sebesar Rp60 Juta. Hal itu dibuktikan adanya bukti transfer melalui Bank BNI. “Kami juga sudah menyurat ke BPN untuk pertanyakan proses penerbitan sertifikat tanah yang diakui Jefri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, setiap laporan yang diterima kejati sebelum diselidiki, tentu perlu dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Karena setiap laporan tidak serta-merta langsung diusut.
“Kami pasti melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu sebelum mengusutnya. Karena langkah itu, merupakan awal untuk melakukan penyelidikan setiap laporan yang masuk,” jelas Salahuddin. (fajar)