Maya Nekat Ambil Alih Bisnis Sabu-Sabu Suami
KOLAKAPOS, Surabaya--Tim antibandit Polsek Jambangan, Surabaya meringkus Maya Artanti di rumahnya beberapa waktu lalu.
Maya diketahui mengambil alih bisnis sabu-sabu milik suaminya, Wito, yang mendekam di Lapas Porong.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariadi menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Lila Prasetyo.
"Dia merupakan kurir Wito yang kini bekerja pada Maya," katanya.
Saat itu, Lila hendak menjual sepoket sabu-sabu seberat 0,34 gram kepada temannya di daerah Putat Jaya.
Paket hemat tersebut dijual Rp 400 ribu. Berdasar pengembangan, pria 29 tahun itu mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang pengecer bernama Maya Artanti.
Polisi lantas bergerak ke rumah Maya di Putat Jaya C Barat Gang VIII.
"Kebetulan rumah pelaku wanita ini tidak jauh dari TKP pertama," imbuh Gatot.
Dari rumah tersangka, polisi menemukan 5 klip plastik, 1 sekrup sedotan, 2 korek api, dan 2 tutup botol plastik bekas bong.
ATM yang digunakan untuk transaksi, uang Rp 200 ribu, dan dua HP juga ikut disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka mengaku sudah empat bulan bekerja sama mengelola bisnis sabu-sabu.
Maya mengatakan, sabu-sabu diperoleh dari bandar kenalan suaminya yang berada di Lapas Porong.
"Kami komunikasi lewat handphone," terang Maya. (han/c6/fal/jpnn)