DPRD Sosialisai 10 Raperda
KOLAKAPOS, Kolaka -- Usulan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kolaka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka saat ini sedang disosialisasikan ke masyarakat. Kemarin Rabu (14/6) kegiatan sosialisasi di laksanakan di aula Kantor Kecamatan Baula.
Puluhan warga terklihat antusias mengikuti kegiatan sosiliasasi tersebut.
Ketua tim sosialisasi di Kacamatan itu, Handra LB mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bagian untuk mendapatkan respon dan masukan masyarakat terkait raperda yang akan diberlakukan tersebut. "Tentu kita ingin mendapat masukan dan pendapat dari warga terkait perda-perda ini," terang Legislator PKB tersebut.
Dia juga mengatakan, dalam sosialiasi itu diharapkan warga bisa mengetahui pokok-pokok produk hukum daerah yang akan diberlakukan nantinya.
Sedikitnya ada 5 anggota DPRD yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Handra, Ahmar, H. Mustafa,Edi Gunawan Arafiq,dan Amiruddin Massang.
Selain anggota DPRD sosilaisai itu juga melibatkan SKDP terkait lainya untuk menjelaskan dan memaparkan terakait isi 10 raperda tersebut.Adapun ke sepuluh raperda yang disosialisakan antara lain, Raperda pengelolaan zakat, Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembangunan jangka menengah daerah tahun 2014-2019, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendaftaran Penduduk di Kabupaten Kolaka, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah Kab. Kolaka, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kolaka Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Usaha. (Cr4/b)