Bos Kopra Dicangkul Anak Buah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tungkal Jaya--Jainuddin alias Andik (49), akhirnya berhasil ditangkap setelah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Kanal 10,5, Dusun Banjar Sari, Kecamatan Pelangiran, Indragiri Hilir, Riau, itu dibekuk anggota Polsek Tungkal Jaya. Penangkapan di Jalintim Palembang-Jambi, di depan Mapolsek, Kamis (15/6) siang. Ketika itu, tersangka menumpang sebuah mobil yang melintas di sana. Tersangka terlibat pembunuhan terhadap H Daeng Magasing (65), warga Riau. Jasad korban yang merupakan bos kopra ditemukan 14 Mei oleh petani yang mencari damar di kanal 10,5 Dusun Banjarsari, Desa Wonosari. Kondisi korban tinggal tengkorak. Kepala terpisah dari badannya. Saksi menemukan kepala korban dulu. Baru badan korban yang terkubur di sebuah lubang bekas sumur yang berjarak 3 meter dari kepala. Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim, melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Mukhlis mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada pelaku pembunuhan di Riau yang menumpang mobil di jalan Palembang-Jambi. “Kabarnya, pelaku hendak mudik ke kampung halamannya. Makanya kami gelar razia depan Polsek tadi (kemarin) siang,” jelas Mukhlis didampingi Kanitreskrim, Ipda Rodin. Setelah diamankan, petugas pun memeriksanya. “Dia mengakui terlibat pembunuhan itu,” imbuhnya. Kata tersangka, usai membunuh, dia melarikan diri ke Kecamatan Babat Toman, Muba. "Dia kerja di tempat usaha minyak tradisional di Babat Toman. Selama ini, dia bersembunyi di sana hingga akhirnya ditangkap,” jelas Mukhlis. Polsek Tungkal Jaya sudah berkoordinasi dengan Polsek Pelangiran. “Mereka dalam perjalanan menjemput tersangka," tukasnya. Dalam pemeriksaan, terungkap pula motif tersangka menghabisi nyawa korban. Dia ternyata bekerja di usaha kopra milik korban. “Tersangka mengaku sakit hati karena setengah hektare tanahnya diambil korban,” tutur Kapolsek. Tersangka lalu menghabisi korban dengan cangkul hingga kepala bosnya itu terpisah dari badan. (jpnn)
  • Bagikan