Dewan Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menaikkan retribusi parkir, di bulan ramadan. Karena untuk menaikkan tarif retribusi harus melalui persetujuan legislatif. Ketua Komisi B DPRD Makassar, Muhammad Yunus, menilai, dasarnya apa yang digunakan PD Parkir untuk menaikkan retribusi parkir. Padahal, semuanya harus persetujuan DPRD sebagai representatif masyarakat. “Saya khawatir kebijakan itu hanya untuk kepetingan kelompok tertentu, maksud saya tujuan kenaikan parkir harus dibarengi dengan pengawasan bukan hanya sekadar menaikkan,” ungkapnya. Dia menambahkan, kenaikan tarif di bulan ramadan hanya akal-akalan untuk menambah pemasukan. Bahkan menaikkan retribusi bukan solusi untuk menekan jumlah kendaraan. “Buktinya tarif Rp20 ribu di Pasar Butung ternyata tidak mengurangi minat orang berparkir, dan malah bertambah sembrawut. Jadi bukan di situ solusinya menurut saya,” ujarnya. Sebelumnya Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya Irianto Ahmad, mengatakan, tarif parkir dinaikkan di bulan ramadan, jika selama ini tarif kendaraan roda dua Rp1.000, maka dinaikkan jadi Rp3.000, sementara roda empat naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000. “Ini hanya berlaku sampai Idul fitri, ini aturan sementara kita lakukan demi mengurai kepadatan kendaraan,” ucapnya. Terpisah, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi Sulsel, Judy Rahardjo, menuturkan, keputusan sepihak itu merugikan masyarakat, mengelola parkir yang harus dilihat dalam konteks yang luas, tidak sekadar menaikkan dan menurunkan tarif. ” Harus ada hitungan yang jelas, pengawasan dan bagaiamana kepuasan masyarakat, keputusan itu merugikan masyarakat, harusnya ada kajian soal kepuasan pengguna parkir daya beli atau kemampuan masyarakat harus disurvei yang bisa menjadi alasan tarif dinaikkan agar bisa memuaskan semua orang,” sambungnya. Lebih lanjut, untuk menaikkan tarif harus ada regulasi dan kajian yang jelas, sehingga alasan menaikkan tarif tidak mengada-ada. Selain itu, dia juga mendesak agar PD Parkir memberikan laporan yang transparan ke publik terkait pemasukan. “Karena menyangkut pungutan maka harus diumumkan ke publik pemasukannya secara berkala agar transparan,” tutupnya.(fajar)
  • Bagikan

Exit mobile version