Istri dan Anak Langsung Histeris

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Palangka Raya--Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan H Diansyah (56), pemilik toko Mama Ayu Jalan Mendawai III, Kota Palangka Raya, Kalteng, Kamis (15/6) pukul 10.30 WIB. Pelaku yang masih berusia 17 tahun (YN), menjadi sasaran kemarahan keluarga dan kerabat H Dian, Kamis (15/6) pukul 10.30 WIB. Tak pelak, rekonstruksi mendapat pengawalan ketat dari Polres Palangka Raya. Bahkan, kepolisian sempat dibuat kerepotan menenangkan keluarga, kerabat dan tetangga korban. Teriakan histeris istri, anak, dan keluarga korban terus dilontarkan kepada YN sejak turun dari mobil tahanan untuk memperagakan caranya menghabisi H Dian. “Hukum saja seberat-beratnya anak itu (YN). Bapak saya (H Dian) tidak ada salah, orangnya baik, kenapa kamu membunuh dia?” teriak Ayu anak ke-3 H Dian dengan nada kesal sembari menangis. Ia terlihat ingin mendatangi pelaku yang terus dikawal ketat petugas. Situasi semakin tegang ketika salah satu dari antara keluarga korban, mencoba mendatangi dan ingin menghakimi pelaku saat itu. Namun, aksi tersebut digagalkan berkat kesigapan petugas yang ada. “Saya tidak tahu sama sekali mas, saat ayah saya dibunuh pelaku, posisi saya saat itu tidak berada di warung,” kata Ayu dengan nada sedikit gemetar menahan tangisannya. Meski begitu, pihaknya mengaku pasrah dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk menanganinya. Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kaur Reskrim Polres Palangka Raya IPTU Suharno mengatakan, hasil rekontruksi terlihat pelaku berniat mencuri. “ Dan hari ini (kemarin) kita melakukan 14-16 adegan yang terdiri dari beberapa sub-sub adegan. Sementara berdasarkan keterangan saksi yang kita peroleh, tidak ada perbedaan dengan adegan yang baru saja dilakukan tadi,” kata Suharno saat berbincang dengan Kalteng Pos di Polres Palangka Raya, Kamis (15/6). Karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, lanjut dia, proses dan penanganannya berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa. Kini, penyidik sudah mengirimkan BAP tahap I. Sementara pasal yang akan dikenakan kepada pelaku; pasal 339 dan pasal 365 dengan ancaman 20 tahun penjara. (jpnn)
  • Bagikan