Polres Konawe Lumpuhkan Residivis Curanmor

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor Muhamad Kartono Rianto (20) alias Tono warga kelurahan Kasipute, kecamatan Unaaha dan Junar (35) alias Kueke warga Desa Wonua Kongga, yang sering melakukan aksinya di wilayah Konawe berhasil dibekuk oleh Polisi. Tersangka berhasil diamankan oleh satuan reserse kriminal Polres Konawe di kecamatan Pondidaha. Sebelumnya kedua tersangka baru saja melakukan transaksi penjualan motor di desa Wonua Kongga, kabupaten Konawe Selatan. Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi kepada Kolaka Pos mengatakan, awal terbongkarnya sindikat tersebut, setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi motor curian di desa Wonua Kongga. "Polisi berhasil membekuk Tono yang sudah sempat melarikan diri, kemudian polisi berhasil menghentikan langkahnya dipenyeberangan sungai yang menghubungkan antara Konawe dan Konawe Selatan di desa Sabulakoa," kata Kapolres. Setelah Polisi melakukan interogasi kepada Tono, polisi berhasil menelusuri kelompok Tono. Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya yaitu Junar di desa Wonua Kongga. Dari tangan dua tersangka, Polisi berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda dua hasil curian. "Tersangka Tono merupakan residivis kasus pencurian, tersangka ini pernah melakukan pencurian brankas dealer, selain itu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan. Tersangka ini sudah berulang kali berurusan dengan hukum," ungkap kapolres konawe AKBP Jemi. Ia menambahkan, untuk saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus pencurian motor, karena dari pengakuan tersangka, masih ada lagi barang bukti lainya yang belum di temukan. Untuk itu kasus pencurian motor masih dimungkinkan akan membuka jaringan kelompok yang lain."Saat ini proses penanganan tahap penyidikan dan pengembangan terhadap bukti lain yang belum di temukan," tambahnya. Untuk modus operandi tersangka, kata Jemi tersangka Tono adalah eksekutor lapangan, dengan mengintai motor yang sedang di parkir oleh pemiliknya. Saat pemilknya lengah Tono langsung membawa motor tersebut. "Kendaraan bermotor hasil curian Tono, dibawa ke Junar daerah Konawe Selatan, melalui penyebrangan sungai Konawe di desa Sabulakoa. Polisi juga terpaksa menembak kaki Tono sebelah kiri karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan. Dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun masa kurungan " ujar Jemi. (m4/hud)
  • Bagikan

Exit mobile version